Susul Putri dan Ricky Rizal, Banding Kuat Ma’ruf Turut Ditolak Hakim

Kamis 13-04-2023,05:20 WIB
Editor : Sandi

Jektvnews - Sidang banding terdakwa Kuat Ma’ruf. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Fattah di PT DKI Jakarta hari ini Rabu (12/4/2023).

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ditetapkan Hukuman Mati Setelah Banding

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” jelas Ketua Majelis Abdul Fattah di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Putusan Majelis Hakim PT DKI sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Setelah Banding, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Penjara

Terdakwa Kuat Ma’ruf mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor perkara 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis dengan hukuman 15 tahun penjara.

Atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Kuat dan kemudian mengajukan banding teregister dengan Nomor: 56/PID/2023/PT.DKI.

BACA JUGA:Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetao Jalani Hukuman 13 Tahun Penjara

Terdakwa Kuat Ma’ruf dinilai majelis hakim PN Jaksel telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kategori :