Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetao Jalani Hukuman 13 Tahun Penjara

Kamis 13-04-2023,05:08 WIB
Editor : Sandi

Jektvnews - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 13 tahun penjara setelah pengajuan banding dari terdakwa Bripka Ricky Rizal.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai H. Mulyanto di PT DKI Jakarta hari ini Rabu (12/4).

BACA JUGA:Setelah Banding, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Penjara

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis H. Mulyanto di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 13 tahun penjara.

BACA JUGA:Wapres Ma’ruf Amin Minta BI dan OJK Tingkatkan Keamaan Qris

Terdakwa Ricky Rizal sempat mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor perkara 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis Ricky dengan hukuman 13 tahun penjara.

Atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Ricky dan kemudian mengajukan banding teregister dengan Nomor: 55/PID/2023/PT.DKI.BACA JUGA:Ferdy Sambo Ditetapkan Hukuman Mati Setelah BandingBACA JUGA:Ferdy Sambo Ditetapkan Hukuman Mati Setelah Banding

Terdakwa Ricky Rizal dinilai majelis hakim PN Jaksel telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kategori :

Terpopuler