Kota Jambi - Sempat berada di urutan ke 4 Se-Indonesia pada tahun 2018 silam, Provinsi Jambi perlahan tapi pasti mengalami penurunan yang signifikan atas kasus penyalahgunaan Narkoba.
Hal tersebut di dapatkan pada penelitian yang dilakukan oleh Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bekerja sama dengan Badan Narkotika Republik Indonesia yang melakukan penelitian kasus Penyalahgunaan Narkoba Se-Indonesia.
Dari hasil penelitian tersebut, Provinsi Jambi mengalami penurunan penyalahgunaan Narkoba yang dari pencapaian angka Prevalensi mencapai angka 2,04 % turun drastis menjadi 0,40%.
Akibat hal tersebut Provinsi Jambi berada di urutan ke 25 pada tahun 2020, yang sebelum sempat berada di urutan ke 4 atas kasus Penyalahgunaan Narkoba.
Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Hero Pranoto mengatakan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran Kepolisian, BNN, Instansi Pemerintah serta Masyarakat dalam membantu pencegahan peredaran Narkoba di Provinsi Jambi. Ia juga mengapresiasi oleh peran Media dalam memberikan informasi akan bahayanya Narkoba.
"Alhamdulillah sekarang Provinsi Jambi tidak di posisi 10 besar di Indonesia, sekarang posisi Provinsi Jambi di urutan ke 25." Kata Brigjen Pol Heru Pranoto Kepala BNN Provinsi Jambi.