jektvnews.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia dan Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, Jeirry Sumampow, angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024, setelah mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima. Jeirry menilai substansi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berte
"Saya kira, putusan PN Jakarta Pusat ini berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan pengadilan," kata Jeirry dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Maret 2023. Sebab, kata dia, konstitusi mengatur Pemilu harus 5 tahun sekali dan masa jabatan presiden juga selama 5 tahun.ntangan dengan UUD 1945 dan konstitusi.
"Sehingga, mestinya tak ada kewenangan PN Jakarta Pusat untuk melakukan penundaan Pemilu," kata dia. Kalau putusan ini diikuti, kata Jeirry, tentu akan mengacaukan tahapan Pemilu. Oleh sebab itu, Ia sepakat jika KPU banding atas putusan ini.Sebelumnya, perintah PN Jakarta Pusat ini tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU. “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Februari 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.