Jektvnews.com - Kementerian BUMN berupaya agar PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang merupakan perusahaan energi BUMN ini bisa IPO.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan untuk IPO PHE akan diusulkan ke bursa secara bertahap.
"Ini karena valuasinya besar sekali, Jadi kita ingin memastikan ketika kita listing, dana yang kita ambil cukup untuk investasi di sumur-sumur baru atau pengembangan sumur dengan sistem baru," kata Erick, dikutip dari Bisnis, Senin (27/2).
Dirinya juga menambahkan, untuk IPO perusahaan energi BUMN ini akan menjadi bagian dari upaya membangun ketahanan energi. Meskipun tengah digaungkan soal energi baru terbarukan, tapi peningkatan kapasitas produksi minyak tetap harus didorong.
Baca Juga : Nilai Tukar Rupiah Melemah Ke Rp15.258, Ini Penyebab Masalahnya
"Meski nanti sudah banyak mobil listrik dan pembangunan yang lain, dan ada pengurangan impor BBM, tapi juga akan ada shifting bahan bakar ke petrochemical, yang turunannya untuk obat, baju dan lainnya, jadi produksi minyak kita nggak boleh turun, paling nggak stabil atau meningkat. Nanti kalau kebutuhan minyak turun 50 persen, kebutuhan petrochemnya naik, kita sudah punya ada hasilnya," jelasnya.
Hal itu juga menjadi alasan Kementerian BUMN membawa Pertamina Geothermal Energy (PGEO). Langkah selanjutnya adalah bekerja sama dengan BUMN yang membutuhkan agar Indonesia punya green product.
"Jadi ketika Eropa, Amerika sudah bicara green product kita tahun ini sudah bisa langsung kalau mau, ini kan masalah egosentris. Kalau bisa dikonsolidasi ini akan jadi kekuatan besar," ujarnya.
Baca Juga : Ini Harga Emas Pada Hari ini, Cek Disini!!
Berdasarkan ketentuan Bursa dalam No. I-A terkait persyaratan pencatatan di Papan Utama, untuk perusahaan dengan ekuitas lebih dari Rp 2 triliun, jumlah saham Free Float setelah Penawaran Umum paling sedikit 10 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan di Bursa.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan, ada aturan yang perlu didiskusikan dengan pihak bursa, salah satunya terkait dengan batasan jumlah saham free float setelah penawaran umum paling sedikit 10 persen dari kapitalisasi perseroan.
Baca Juga : Demo Saat Peresmian Jalan Tol Semarang-Demak, Presiden Jokowi Temui Kelompok Masyarakat
“Karena mengenai batasan nilai tadi itu menjadi salah satu pertimbangan. Karena Perusahaan yang besar seperti PHE atau lainnya, kapitalisasinya 1 persen saja sudah di atas nilai tertinggi IPO yang pernah ada, ini nanti ke depan perlu kita diskusi mengenai bagaimana untuk BUMN atau anak usaha BUMN atau subholding yang sudah besar untuk IPO,” tandasnya.