Kebijakan MBG Digugat ke MK, Ini Alasan Para Pemohon

Kebijakan MBG Digugat ke MK, Ini Alasan Para Pemohon

--

JEKTVNEWS.COM–Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Permohonan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Permohonan ini menyoroti kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai bermasalah dalam pengelolaan anggaran negara.

Permohonan tersebut diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPUK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta sejumlah pemohon perorangan. Dalam sidang, pemohon menilai kebijakan MBG tidak sepenuhnya tepat sasaran.

“Dalam konteks program makan bergizi gratis atau MBG, studi menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat memilih bantuan tunai dibandingkan MBG,” ujarnya.

Selain itu, pemohon juga menilai terdapat persoalan dalam tata kelola anggaran negara yang digunakan untuk program tersebut. Mereka menyebut adanya potensi penyalahgunaan kewenangan fiskal dalam pelaksanaan kebijakan MBG.

“Pemerintah melalui APBN melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal atau budgetary abuse of power yang berdampak lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pemohon menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak luas terhadap pengelolaan anggaran negara, terutama dalam penentuan prioritas belanja publik. Menurut mereka, penggunaan APBN dalam program MBG dapat menggeser fungsi anggaran dari sekadar pelaksanaan menjadi alat pembentukan kebijakan strategis.

“Program MBG dijadikan instrumen kebijakan melalui APBN, menunjukkan pergeseran fungsi APBN dari implementasi menjadi pembentukan kebijakan,” lanjutnya.

Atas dasar itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempercepat proses pemeriksaan perkara tersebut. Mereka menilai percepatan diperlukan mengingat kebijakan ini sedang berjalan dan berdampak luas bagi masyarakat.

“Kami memohon Mahkamah Konstitusi untuk mempercepat pemeriksaan perkara dan mengabulkan permohonan,” tutupnya.

Sumber: istimewa