Koalisi masyarakat sipil melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamomangan Laoly ke Direktorat Pengaduan masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menduga, Yasonna telah merintangi proses penyidikan atau obstuction of justice terkait kasus suap pengurusan PAW Caleg PDI Perjuangan yang menjerat Harun Masiku.
“Hari ini kami bersama dengan koalisi masyarakat sipil antikorupsi melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam pasal 21 UU Tipikor,” kata anggota koalisi, Kurnia Ramadhana di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Kurnia menduga, terdapat kejanggalan terkait informasi yang diberikan Yasonna mengenai Harun Masiku. Hal ini mengenai keberadaan Harun Masiku yang sampai saat ini masih menjadi buronan KPK.
“Kami melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna dia mengatakan bahwa Harun Masiku telah keluar dari Indonesia sejak 6 Januari dan belum kembali, tapi ternyata ada data terkait dengan itu Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia 7 Januari, tapi tidak ditindaklanjuti oleh Kemenkumham,” sesal peneliti ICW ini.
Bahkan, Kurnia menyebut belakangan Ditjen Imigrasi Kemenkumham baru membenarkan informasi tersebut. Karena Imigrasi merupakan jajaran dibawah pengawasan Yasonna. “Baru kemarin mereka katakan dengan berbagai alasan menyebutkan ada sistem yang keliru,” ujar Kurnia.
Kurnia menyebut, sikap Yasonna dan jajarannya sangat janggal karena memberikan informasi bahwa Harun Masiku terbang ke Singapura setelah lembaga antirasuah melakukan penyidikan. “Karena ini sudah masuk penyidikan per tanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak jadi hambatan untuk menindak Yasonna dengan Pasal 21 tersebut,” tegasnya.
Dalam laporannya ke KPK, koalisi membawa bukti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Yasonna
berupa rekaman CCTV mengenai datangnya Harun Masiku ke Indonesia pada 7 Januari 2020. “Kami bawa CCTV yang sudah beredar di masyarakat, kedatangan Harun di Soetta 7 Januari 2020. Nggak masuk akal alasan Kemenkumham,” tukas Kurnia.
Sementara itu, Menkumham Yasonna dan Kabag Humas Kemenkumham Ali belum juga menjawab konfirmasi dari JawaPos.com terkait dilaporkannya ke KPK.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly bungkam saat awak media hendak menanyakan terkait polemik keberadaan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku. Yasonna memilih meninggalkan awak media setelah dirinya melakukan konferensi pers permintaan maaf kepada warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Itu Dirjen Imigrasi,” singkat Yasonna di kantornya, Rabu (22/1) kemarin.
Kurnia menyebut, sikap Yasonna dan jajarannya sangat janggal karena memberikan informasi bahwa Harun Masiku terbang ke Singapura setelah lembaga antirasuah melakukan penyidikan. “Karena ini sudah masuk penyidikan per tanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak jadi hambatan untuk menindak Yasonna dengan Pasal 21 tersebut,” tegasnya.
Dalam laporannya ke KPK, koalisi membawa bukti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Yasonna
berupa rekaman CCTV mengenai datangnya Harun Masiku ke Indonesia pada 7 Januari 2020. “Kami bawa CCTV yang sudah beredar di masyarakat, kedatangan Harun di Soetta 7 Januari 2020. Nggak masuk akal alasan Kemenkumham,” tukas Kurnia.
Sementara itu, Menkumham Yasonna dan Kabag Humas Kemenkumham Ali belum juga menjawab konfirmasi dari JawaPos.com terkait dilaporkannya ke KPK.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly bungkam saat awak media hendak menanyakan terkait polemik keberadaan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku. Yasonna memilih meninggalkan awak media setelah dirinya melakukan konferensi pers permintaan maaf kepada warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Itu Dirjen Imigrasi,” singkat Yasonna di kantornya, Rabu (22/1) kemarin.