KPK juga melakukan supervisi penanganan perkara oleh APH lainnya. Sepanjang 2022, KPK telah melakukan supervisi terhadap 88 perkara, dengan 35 perkara telah mendapat kepastian hukum.
KPK melalui STRANAS PK juga terus mendorong peningkatan kualitas pertukaran data penanganan perkara melalui Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI).