Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Menurun, Presiden RI Joko Widodo Berkomitmen Akan Berantas Korupsi di Indonesia

Rabu 08-02-2023,10:54 WIB
Reporter : Ksandi
Editor : Rnd

jektvnews.com - Berdasarkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia mengalami penurunan dari angka 38 pada tahun 2021 menjadi 34 pada 2022 direspons dengan beragam janji oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Presiden RI Jokowi mengatakan bahwa, IPK yang dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII) itu akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.

"Pemerintah mengikuti secara cermat beberapa survei sebagai bahan masukan untuk perbaikan. Antara lain, indeks demokrasi indonesia, indeks persepsi korupsi, indeks negara hukum, global competitiveness index, dan lain-lain," kata Jokowi dalam keterangan pers, Jakarta, Selasa (7/2).

"Dan indeks persepsi korupsi yang diterbitkan beberapa hari yang lalu menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri," tambahnya.

Baca Juga : bw luxury hadirkan paket special romantic dinner sambut hari valentine

Sebagai Presiden RI Jokowi juga mengklaim bahwa, komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut.

Dirinya juga mengatakan, upaya pencegahan terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

"Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, kemudian perizinan online single submission, dan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog," kata Jokowi.

Presiden RI Jokowi juga mengklaim dirinya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu,

ia memerintahkan aparat penegak hukum untuk memproses semua tindak pidana tanpa pandang bulu dan tebang pilih.

"Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Jokowi.

Menurut Presiden RI Jokowi, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera mulai dibahas.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers turut menyebutkan dengan komitmen dan upaya serius melalui pelibatan seluruh pihak, Indonesia mampu meningkatkan IPK-nya kembali di masa mendatang.

“Terlebih pengukuran IPK dipengaruhi banyak aspek yang memiliki variabel dan keterlibatan berbagai pihak. Baik dari unsur pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat secara umum,” terang Firli, dikutip dari lamaan resmi kpk.

Firli menuturkan bahwa, penurunan IPK tersebut memberikan catatan pada sektor ekonomi, politik, dan hukum. Pada indikator ekonomi, Indonesia mengalami tantangan besar, antara progresifitas perusahaan dalam menerapkan sistem antikorupsi dengan kebijakan negara yang melonggarkan kemudahan berinvestasi.

Tags :
Kategori :

Terkait