Hal ini sesuai dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwa prakerja ini bisa diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Tidak terkecuali bagi yang menerima bantuan sosial (bansos).
Lebih jelasnya, ada 4 kriteria pemilik NIK KTP yang bisa mendaftar Program Prakerja Gelombang 48.
Dalam Prakerja Gelombang 48 ini, ada beberapa kriteria yang dapat daftar Prakerja ini yakni :
1. Pekerja/ Buruh Terkena PHK atau Pekerja Aktif yang Sedang Butuh Pelatihan Kerja
Disini dijelaskan bahwa pekerja/buruh bukan penerima upah bisa mendaftar pada program ini, baik yang sedang bekerja maupun yang terkena PHK.
Tetapi memang lebih difokuskan kepada pencari kerja yang ingin meningkatkan keterampilan melalui 1 juta pelatihan yang tersedia pada laman pekerja tersebut.
2. Penerima Bansos
Pada tahun ini prakerja bersifat semi bansos, jadi terbuka luas bagi penerima bansos regular PKH untuk bisa mengikuti Program Prakerja Gelombang 48 ini.
Sehingga dipastikan pendaftar untuk tahun ini mengalami peningkatan yang drastis.
3. Pelaku UMKM
Pelaku UMKM rintisan pada tahun ini juga bisa mengikuti Program Prakerja ini. Karena beberapa pelatihan yang disediakan pada laman prakerja nanti jika lulus banyak seputar tentang pemasaran, keuangan, serta strategi bisnis lainnya yang bermanfaat bagi pelaku UMKM penerima program tersebut.
4. Bukan Siswa Sekolah/ASN/TNI/Polri /Penerima Upah
Sesuai judulnya, program ini hanya untuk pekerja. Jadi untuk siswa/i yang masih aktif bersekolah tidak diperbolehkan mendaftar.
Karena umur yang ditetapkan minimal 18 tahun. Kemudian untuk ASN/TNI/Polri yang masih aktif juga tidak diperbolehkan mendaftar.