Kota Jambi - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi bersama Direktorat reserse narkoba Polda Jambi dan pengadilan negeri Jambi pada rabu pagi (15/1) menggelar pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Pemusnahan narkoba tersebut atas hasil pengamanan oleh petugas dari tangan tiga orang tersangka yakni Ridho Aulia,Raison khanigo,dan yourlaini yang berhasil diamankan di kawasan KM 35 Jalan Lintas Jambi Kuala Tungkal.
Pada beberapa hari yang lalu pemusnahan dilakukan petugas di hadapan 2 orang tersangka dan disaksikan oleh jaksa penuntut umum, serta beberapa pihak instansi terkait dengan cara dimasukkan ke dalam mesin oven khusus pemusnahan narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan untuk memutus rantai narkoba dan turut menyelamatkan ribuan jiwa masyarakat Provinsi Jambi.
“Pelaku di kenakan pasal 112 dan 114 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Ungkap Brigjen Pol Heru Pranoto Kepala BNNP Jambi