Kakorlantas Tegaskan Kendaraan ODOL Dilarang Beroperasi Saat Mudik Lebaran
--
JEKTVNEWS.COM,-KOTA JAMBI – Menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, Kepala Korps Lalu Lintas Polri bersama Kapolda Jambi sebelumnya meninjau langsung ruas Tol Bayung Lencir–Tempino. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan jalur mudik serta keselamatan para pemudik.
Dalam peninjauan tersebut, Kakorlantas Polri masih menemukan adanya kendaraan over dimension dan over load (ODOL) yang beroperasi. Kendaraan jenis ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, menegaskan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran, kendaraan ODOL tidak diperbolehkan beroperasi. Kebijakan ini dilakukan demi menjaga keamanan, keselamatan, serta kelancaran perjalanan masyarakat.
Selain itu, hasil survei jalur Trans Sumatera dari Jambi menuju Palembang secara umum dinilai cukup terkendali. Namun demikian, pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas akan terus ditingkatkan.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas, memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, serta tidak melakukan pelanggaran seperti over dimension dan over load.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan mudik Lebaran yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Sumber: jektv inspirasi kito


