Sertifikat Halal, BPJPH Sampaikan 6 Perubahaan dalam Jaminan Produk Halal

Senin 30-01-2023,03:25 WIB
Reporter : Ksandi
Editor : Rnd

Baca Juga :tukang becak bobol rekening di bank bca ini kronologi kejadiannya

Kemudian, Aqil turut menjelaskan, bahwa Perppu Cipta Kerja ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021 dengan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sejak awal Januari 2023, Presiden Joko Widodo kemudian mengajukan Perppu Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dimintakan persetujuan.

Tags :
Kategori :

Terkait