jektvnews.com - Pada saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, terkait kasus pembunuhan Brigadir J. terkait hal yang memberatkan dan meringankan.
Dikatakan jaksa, hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi yakni terdakwa yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari pmjnews, Rabu (18/1).
“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” tambah jaksa.
Atas perbuatan terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus tersebut mengakibatkan kematian Brigadir J serta membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua Nofriansyah Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tandasnya