jektvnews.com - Jambi, Hasil seleksi administrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diumumkan. Selanjutnya memasuki tahapan masah sanggah yang dibuka mulai 16-18 januari 2023.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Senin (16/1/23), masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Tahapan ini dikhususkan para pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Para peserta yang melamar dan tidak lolos seleksi tersebut dapat menyampaikan sanggahan atau keberatan atas hasil seleksi administrasi tersebut.
Syarat Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK
- Pelamar yang yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi,
- Pengajuan sanggahan atau keberatan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
- Pengajuan sanggahan ini dapat dilakukan melalui laman SSCASN,
- Sanggahan yang dapat diterima panitia seleksi adalah kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.
Setelah diterima panitia seleksi, hasil dari masa sanggah akan diumumkan oleh panitia pada 26-28 Januari 2023.
Cara Pengajuan Sanggah PPPK Tenaga Teknis 2022
- Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id
- Login menggunakan NIK dan password
- Pilih menu “Sanggah”
- Selanjutnya paparkan sanggahan yang ingin disampaikan