‘TAHUN 2023, RESOLUSI ‘TAMBANG HIJAU’ UNTUK KEBERLANJUTAN INDONESIA LEBIH BAIK’

Senin 02-01-2023,14:05 WIB
Reporter : Nor Qomariyah (Social & Safegu
Editor : AyIT

Resolusi hijau pada sektor tambang, tentu saja diarahkan dalam kerangka good mining practicies, dimana tetap mempertahankan keberlanjutan lingkungan-sosial, mengingat besarnya kontribusi dalam pembangunan nasional bahkan perubahan peradaban dimana masyarakat tinggal disekitarnya. Hal ini juga telah tertuang dalam Kepmen ESDM 1827/2018 dimana good mining practicies menjadi penekanan dalam pelaksanaan sektor pertambangan. Artinya, ini merupakan wujud kepedulian yang menjadi ’garis operasional’ agar dapat memberikan manfaat yang terukur baik secara lingkungan maupun sosial, tanpa mengabaikan kebutuhan akan sektor pertambangan logarm-mineral bagi kebutuhan negara. Kontribusi utama pertambangan, juga terlihat dari adanya pengembangan masyarakat di sekitar area tambang, penciptaan lapangan kerja karena merupakan sektor ’padat karya’ dengan kebutuhan atas SDM yang cukup tinggi.

Mining for life dalam SDGs tentu saja menjadi acuan dalam kerangka menjalankan bisnis dunia pertambangan. Tidak harus melakukan hal besar, namun perubahan kecil menuju keberlanjutan kehidupan masyarakat yang ada di sekitarnya juga menjadi salah satu indikator keberhasilan pencapaian SDGs.

Pertama, perencanaan reklamasi sesuai peruntukan, mulai dari skema reklamai tambang dan kondisi tata ruang. Analisis lahan, mulai dari kondisi iklim, geologi, jenis tanah, bentuk lahan, air permukaan dan air tanah, hingga flora fauna di sekitar area tambang. Pemetaan juga menjadi faktor penting untuk melihat rencana kemajuan aktivitas tambang, timbunan terak, timbunan tanah penutup, kolam untuk persediaan air pemukiman dengan waktu yang diterterakan. Berikutnya adalah persiapan lahan, mulai dari pengelolaan tanah, pembuatan drainase dan perbaikan tanah.

Kedua, proses revegetasi, mulai dari pengukuran kesuburan pada media tanam, pemilihan tanaman dengan lahan bekas tambang, memperhatikan kondisis iklim dan penyiapan tanaman sisipan. Proses ini misalnya mulai dilakukan oleh area sekitar tambang yang ada di PT Banjar Bumi Persada (BBP) dan PT Mitra Agro Semesta (MAS) yang ada di Kalimantan Selatan dengan target luasan 173. 06 Ha. Proses revegetasi ini juga mempertimbangkan tanaman lokal perintis, agar mudah beradaptasi, cepat tumbuh dan hemat biaya, merangsang datangnya vektor pembawa biji dan tentunya merupakan tanaman penutup tanah (cover crop) dimana berfungsi sebagai pupuk hijau untuk tanah. Tentunya setelah proses ini selesai, langkah selanjutnya adalah pemantauan guna keberhasilan sesuai standard, sehingga erosi ataupun yang bersifat kebencanaan dapat diminimalisir.

Ketiga, penghiajuan ditingkat masyarakat lokal di sekitar operasional pertambangan. Proses ini menjadi satu keterkaitan ketika akan melakukan kegiatan reklamasi. Tak bisa dipungkiri, ’mining for life’ salah satu aspek penting bagaimana manfaat dari operasional tambang bisa dirasakan oleh masyarakat. Berbagai program sosial yang menjadi faktor utama juga harus terukur secara indikator.
1) Integrated environemnt and living program, yakni pengembangan penghijauan lahan pekarangan, hal ini harus disenergikan dengan penataan lingkungan. Artinya masyarakat di sekitar area tambang harus diajak, dilibatkan dalam kebiasaan berkelanjutan, berdampingan dengan SDA dalam rutinitas keseharian sehingga secara individu merasa ’menjadi bagian’ yang turut serta terlibat dalam pengelolaan lingkungan di masa depan. Paling tidak program penghijauan ditingkat masyarakat bisa menjadi program terpadu dalam kerangka ’integrated environemnt and living’ dalam better quality life, mulai dari penciptaan lingkungan yang sehat, sumber makanan yang sehat dan hemat ekonomi keuangan. Hal ini tentu saja mendorong pencapaian SDGs 2 (zero hunger) dan SDGs 3 (good health well-being), melalui ketersediaan makanan sehat dan kehidupan yang lebih berkualitas.
2) Farmer Field Schools (FFS) program, yakni program sekolah lapang pertanian untuk keberlanjutan masyarakat sekitar. Program ini menjadi bagian integrasi dalam kerangka pengembangan pendapatan riil dan kemandirian ekonomi melalui penghijauan pertanian sesuai dengan komoditi lokal. Langkah ini sekaligus upaya SDGs pada aspek adaptasi perubahan iklim (SDGs 13) dan kemitraan (SDGs 17).
3) Women Empowerment program, merupakan program yang khusus memberikan ruang bagi perempuan untuk berkembang secara inklusif di sekitar area operasional pertambangan dan bukan terbatas sebagai ’pekerja di sektor pertambangan’. Ada banyak model yang bisa dilakukan, terkait inisiatif resolusi hijau, tidak hanya melalui tanaman pekarangan-pertanian, namun juga melalui penyediaan tambahan makanan bergizi bagi para ibu hamil, pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan green product di sekitar area, termasuk keterlibatan dalam model tata kelola sanitasi yang baik buat keluarga dimana sangat terkait erat dengan tata kelola air yang ada didalam area operasional pertambangan. Program ini tentu saja untuk capaian SDGs 5 (gender equality) dan SDGs 6 (clean water and sanitation).

Karenanya, resolusi hijau adalah salah satu bukti nyata keberhasilan menuju keberhasilan SDGs di Indonesia, khususnya menuju good mining practicies dalam bentuk ’tambang hijau’. Mari kita awali 2023 dengan langkah positif menuju tambang Indonesia lebih baik, melalui integrasi program yang berpihak pada sosial dan lingkungan di sekitar kita.

Tags :
Kategori :

Terkait