Kejari Batanghari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi SPALD- T Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019

Kamis 29-09-2022,12:42 WIB
Reporter : Joni
Editor : Rnd

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp. 1.549.993.209,74 (satu milyar lima ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus sembilan rupiah tujuh puluh empat sen).

Tags :
Kategori :

Terkait