Bambang Pelaku Penggelapan Rp. 1,2 Miliar Akan Menjalani Persidangan

Senin 14-02-2022,19:32 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Rnd

jektvnews.com - Jambi, Bambang  pelaku penggelapan uang proyek senilai Rp. 1,2 Miliar  akan segera menjalani tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi menyatakan berkas yang bersangkutan telah lengkap atau P21. 

 

Kasi Intel Kejari Jambi Wesli Sirait saat mengatakan bahwa, berkas pelimpahan yang bersangkutan telah diterima JPU Kejari Jambi dari Tim Penyidik Polresta Jambi pada beberapa hari lalu. 

 

"Iya benar, tahap 2 sudah kemarin beberapa hari lalu. Saat ini masih disusun serta melengkapi administrasi untuk secepatnya dalam minggu depan akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Jambi," katanya, pada Jumat (11/2). 

 

Untuk diketahui, kronologis perkara, dimulai pada bulan Februari tahun 2018 s/d Januari 2019 lalu, tersangka Bambang menawarkan kepada korban untuk ikut menanamkan modal dalam proyek pengadaan dan pemasangan lampu PJU di Kabupaten Bungo. 

 

Dimana dananya berasal dari APBD dan dikerjakan oleh Dinas Perkim Bungo, tersangka pada waktu itu menjanjikan keuntungan yang besar untuk korban. Setelah itu korban tertarik dan mau memberi modal kepada tersangka, hingga uang yg telah ditansfer kepada tersangka ke beberapa rekening total Rp. 1,2 Miliar. 

 

Selain itu, tersangka juga menawarkan proyek lain yaitu pembangunan rumah khusus dan proyek tebas bayang batas Bungo - Sumbar dimana tersangka mengakunya punya akses untuk mengambil proyek tersebut, namun ternyata proyek yang dijanjikan tersangka adalah fiktif belaka. Kemudian setelah kejadian itu, pelaku juga sempat melarikan diri hampir 2 tahun lamanya.(Dim)

Tags :
Kategori :

Terkait