4 terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD 2017/2018 minta dibebaskan

Kamis 10-02-2022,16:58 WIB
Reporter : Iqb
Editor : AyIT

Sidang pleidoi Empat orang terdakwa kasus suap DPRD Jambi, yaitu Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswara, Fakhrurrozi, dan Zainul Arfan, menjalani sidang di ruang Tipikor, pengadilan negeri jambi. para terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta dibebaskan atas tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. 

4 orang terdakwa tersebut merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Melalui penasehat hukumnya masing-masing, para terdakwa menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim yang diketuai, Syafrizal. pasalnya dakwaan kepada mereka tidak terbukti menurut penasihat hukum.

menurut penasihat hukum Arrakhmat Eka Putra, wajidi,uang yang diterima kliennya tidak bisa disebut suap, karena diterima setelah APBD Provinsi Jambi 2017 disahkan. kalau suap harus sebelum ketok palu, seperti hadiah atau janji. Sementara dalam kasus kliennya, menerima justru setelah ketok palu, dan itupun tidak disebut uang apa, hanya dibilang ada rezeki. dakwaan KPK tidak terpenuhi, karena unsur menggerakan melakukan sesuatu tidak terpenuhi sehingga minta dibebaskan. 

Selengkapnya dalam Program Sekitar Jambi JEKTV

Tags :
Kategori :

Terkait