''Dari hasil interogasi awal dari tersangka Khairudin mengakui kedua barang bukti tersebut di peroleh dengan cara mencuri di rumah korban. Adapun modus yang lakukan tersangka mendatangi rumah korban sendiri dengan menumpang sepeda motor ojek.
Dan sesampainya di rumah korban tersangka merusak jendela dengan obeng dan masuk kedalam rumah menemukan dua unit Handphone beserta satu buah tas hitam berisi minyak wangi dan handset handphone dan pengakuan tersangka dia melakukan aksinya seorang diri,'' tutur Kapolsek Sungai Gelam Ipda Yohanes Candra dalam riliesnya.
Adapun tersangka dan barang bukti berhasil di amankan team opsnal sat Reskrim polres Muaro Jambi beserta unit Reskrim Polsek sungai gelam untuk dilakukan penyidikan di Polsek sungai gelam. (NPS)