Spesialis Pencuri Dan Penadah Barang Curian Dibekuk Polisi

Jumat 28-01-2022,06:01 WIB
Reporter : Novi
Editor : Rnd

jektvnews.com - Muaro Jambi, Jajaran Reskrim Polsek Sungai Gelam, berhasil mengamankan Khairudin (46) warga RT 05, RW 02 nomor 27, Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar Kota Jambi, pelaku pencurian.

 

Tak hanya pelaku, namun Polisi juga mengamankan 4 orang penadah hasil curian berupa handphone tersebut.

 

Hb (53) warga RT 04, Kelurahan Solok Sipin Kecamaan Telanaipura Kota Jambi. M. Ih (21) warga Rt. 14 Kel. Legok Kec. Telanaipura Kota Jambi, Msb (21) warga RT 04 Kelurahan Solok Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi dan Man warga RT.11 Kel. Payo Lebar Kec. Jelutung Kota Jambi.

 

Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah Suci Rahayu, RT. 23 Desa Kebon IX Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi pada Selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira Pukul 02.00 Wib.

 

Pelaku berhasil mengasak barang milik korban berupa hanphone berbagai merek. Dari tangak pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit Handphone OPPO Reno 4, satu Unit Handphone IPHONE Boba 11 Promax warna Rose Gold (DPB).

 

Kronologis Kejadian Bermula saat pelapor pulang dari rumah saudaranya di Paal Merah. Sekira pukul 22.45 sampai di rumah pelapor lansung istirahat sekira Pukul 00.00 Wib dan Pagi hari nya pelapor terbangun Sekira Pukul 06.00 Wib dan langsung melihat 2(dua) Buah Hp Milik Pelapor yang berada disampingnya Telah Hilang.

 

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 16. juta dan melaporkan kejadian yang dialami nya ke Polsek Sungai Gelam Untuk ditindak lanjuti.

 

Pelaku ditangkan pada Kamis (27/01) pukul 18.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam di Back Up Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi.

Tags :
Kategori :

Terkait