JAMBI – Pemenrintah Provinsi Jambi bersama Forkopimda Provinsi Jambi gelar pertemuan bahas solusi pengendalian permasalahan angkutan batu bara, Rabu pagi (17/11/21), di ruang pola kantor gubernur jambi.
Rapat kali ini juga dihadiri para pimpinan perusahaan batu bara dan pemilik IUP. Dimana dari rapat pertemuan ini dihasilkan 11 kesepakatan bersama diantaranya;
- Pemerintah daerah memberikan toleransi muatan angkutan batubara maksimal 8 ton ditambah dengan bobot kendaraan,
- Pemerintah daerah mengajukan ke pemerintah pusat masukan batubara sebagai bahan penting,
- Harus ada rasionalisasi biaya angkut batubara yang melibatkan pemilik IUP dan transporter,
- Pemilik iup harus mengeluarkan CSR atau konpensasi untuk masyarakat,
- Di sepanjang jalur yang dilewati angkutan batu bara khusus untuk bajubang dan tempino agar didirikan pos-pos pengamanan,
- Jam operasional angkutan batu bara melalui tembesi pukul 18.00 sampai dengan 06.00. Wib dan disiapkan kantong parkir menuju tembesi,
- Pemasangan rambu rambu sepanjang jalan bajubang dan tempino,
- Optimalisasi jembatan timbang,
- Pengaturan bahan bakar (BBM) agar tidak terjadi antrian angkutan batu bara di SPBU,
- Untuk mempermudah komunikasi agar di bentuk asosiasi pemilik IUP dan asosiasi pemilik kendaraan atau transporter,
- Pemegang iup yang bekerja sama dengan transportir agar menggunakan truk dengan nomor polisi wilayah jambi.