“M statusnya tersangka dengan pasal yang disangkakan 340 KUHP dimana ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkap Faisal Ramadhani, Minggu (4/7).
Mengenai motif tersangka menghabisi korban, Faisal Ramadhani menyebutkan tersangka berselingkuh dengan istri korban, Virgita Legina.
Faisal Ramadhani mengaku pihaknya masih mendalami motif cinta segitiga dalam kasus perampokan dan pemebunuhan Nasruddin.
“Untuk detailnya sedang kami kembangkan,” kata Faisal Ramdhani seraya menambahkan tersangka M sudah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota. (one/cepos/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id