JAMBI - Walikota Jambi Syarif Fasha memimpin rapat koordinasi satuan tugas Covid-19 kota Jambi, terkait intruksi kementerian dalam Negeri RI nomor 9 tahun 2021, tentang penetapan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat serta mengoptimalkan posko penanganan virus Corona ditingkat desa kelurahan.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di ruang pola kantor walikota pada Rabu (22/4) sore. Dari rapat koordinasi tersebut walikota Jambi Syarif Fasha menjelaskan pemerintah langsung melaksanakan apa saja ketentuan dalam PPKM berbasis mikro yang mana hal tersebut sudah dilaksanakan oleh pemerintah kota, sebelum aturan PPKM keluar dan dilaksanakan setiap hari. Dalam aturan yang telah dibuat tidak ada yang berubah signifikan terkait pelaksanaannya.
“Rapat koordinasi terbatas terkait dengan instruksi dalam negeri yang menyatakan bahwa Jambi sudah harus PPKM dan pemerintah kota Jambi berserta jajaran untuk membahas langsung langkah-langkah yang akan dilaksanakan kedepannya. Dari hasil rapat ini juga kita akan langsung melaksanakan apa-apa saja yang ketentuan dalam PPKM ini yang berbasiskan mikro dan ini sebetulnya sudah kita laksanakan sebelum PPKM keluar juga sudah dilaksanakan setiap hari jadi kita tidak terlalu kaget dengan PPKM ini.”Ucap Walikota Jambi Syarif Fasha