Namun, dia menyebut ada tantangan yang mesti dibereskan, yakni membuka ruang bagi calon presiden independen di Pilpres. Amendemen UUD 1945 menurutnya menjadi jalan pembuka untuk hal itu.
Kuncinya, kata Rachman, ada pada kesadaran rakyat; sampai berapa lama mereka sudi sepenuhnya dikerdilkan eksistensinya oleh orang-orang yang boleh jadi lebih loyal pada partainya ketimbang menyayangi masyarakatnya.
“Presiden adalah petugas rakyat. Namun ironisnya, ketentuan yang ada justru presidential threshold terus menjadi mainan parpol. Inikah kedaulatan rakyat? Atau justru kedaulatan parpol?,” pungkas Rachman yang juga mantan ketua OKK ICMI Sulbar itu. (fat/jpnn)
Sumber: www.fajar.co.id