JAMBI - Walikota Jambi Sarif Fasha membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait pelayanan administrasi Pertanahan oleh Camat dan kelurahan serta sosialisasi Peraturan Walikota nomor 14 tahun 2021 tentang pembentukan forum RT tingkat kelurahan kecamatan se-kota Jambi kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (3/6) yang bertempat di ruang pola Kantor Walikota Jambi.
Kegiatan FGD ini membahas masalah pertanahan dan juga pendaftaran Pertanahan di kota Jambi dengan narasumber dari Badan Pertanahan Kota Jambi, dalam hal ini Fasha menegaskan kepada lurah di Kota Jambi untuk menjalankan tugasnya dengan baik seperti halnya dalam pengeluaran sporadik di tanah.
Walikota Fasha menuturkan fasilitas rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat Para pengurus rumah ibadah agar segera mendaftarkan kepemilikan lahan yang diatasnya terdapat rumah ibadah di mana dimana untuk pendaftaran kepemilikan tersebut difasilitasi oleh pemerintah secara gratis.
"Banyak terjadi kasus-kasus terdahulu ada lurah yang mengeluarkan sporadik yang bukan menjadi kewenangan dia lagi kemudian ada lurah juga yang tidak mau mengeluarkan sporadik karena takut karena ada kasus-kasus seperti ini, ya kalau seperti itu kalau ada pejabat kelurahan takut mengeluarkan sporadik yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan nya tapi maka lebih baik mengusulkan untuk mengundurkan diri" ujar bapak walikota Fasha.