KERINCI - Satres Narkoba Polres Kerinci, berhasil menggagalkan peredaran Ganja dengan jumlah besar diwilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Hal tersebut setelah berhasil meringkus PA (31) terduga penyalahgunaan narkoba warga Pasar Baru Jujun, Kecamatan Keliling Danauk, Kabupaten Kerinci, beserta Barang Bukti berupa 2 paket besar Ganja dan 60 paket kecil siap edar.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba, Iptu Syafrizal, dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap Bandar ganja yang beroperasi di wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh. "Benar, penangkapan Dua hari lalu, saat ini masih terus melakukan penyidikan untuk proses pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Dijelaskan Kasat bahwa, penangkapan tersebut erdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka FA yang beralamat di Desa Jujun, Kecamatan Keliling Danau, sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut sambung Kasat, Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho S.I.K., M.H. memerintahkan dirinya untuk melakukan penyelidikan, pengintaian, penangkapan terhadap pelaku tersebut. "Saat penangkapan dipimpin oleh Kanit II IPDA Yandra Kesuma,” Kata Kasat.
Dari hasil operasi tersebut jelas Kasat, polisi mengamankan barang bukti berupa Dua paket besar ganja dan 60 paket kecil siap edar.
“Hasil introgasi kepada tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini mendekam di Lapas Padang,” Tutup Kasat.(adi)