JAKARTA-Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyoroti lima provinsi terkait kepatuhan protokol kesehatan yang disandingkan dengan kenaikan kasus aktif. Pasalnya, kelima provinsi ini mengalami tren kenaikan selama pemantauan dalam 4 minggu terakhir.
Kelima provinsi tersebut yaitu Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Dan yang disayangkan lagi, kelima provinsi ini masih minim pembentukan posko desa atau kelurahan.
“Lima provinsi ini menjadi perhatian karena tidak hanya kasus aktifnya yang mengalami tren kenaikan, namun juga angkanya melebihi persen kasus aktif nasional,” kata Prof Wiku baru-baru ini, seperti dilansir Jawapos.com, Selasa (12/5/2021).
Secara per provinsi, Riau mengalami penurunan konsisten kepatuhan menjaga jarak dengan penurunan sebesar 5 persen sejak minggu pertama. Dan kondisi ini diikuti kenaikan kasus aktif sebesar 6 persen yang trennya konsisten selama 4 minggu terakhir.
Kepulauan Riau mengalami penurunan menjaga jarak sebesar 4 persen sejak minggu kedua. Diikuti kenaikan kasus aktif sebesar 8 persen. Sumbar kepatuhannya menurun 2 persen sejak minggu ketiga diikuti kenaikan kasus aktif 2 persen.
Sedangkan Sumsel, mengalami penurunan kepatuhan menjaga jarak sebesar 3 persen yang konsisten sejak minggu pertama pemantauan. Diikuti kenaikan kasus aktif sebesar 2 persen sejak Minggu kedua pemantauan. Lalu di Sulteng mengalami penurunan kepatuhan menjaga jarak sebesar 30 persen yang diikuti kenaikan kasus aktif sebesar 1 persen.
Melihat perkembangan pada 5 provinsi tersebut, menunjukkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan berdampak besar. Terutama dalam kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang secara signifikan berpengaruh terhadap kenaikan kasus aktif pada suatu daerah.
Kepatuhan protokol kesehatan harusnya dapat selalu ditingkatkan dan dipantau melalui posko tingkat desa atau kelurahan. Yang disayangkan 5 provinsi ini masih sedikit jumlah posko melaporkan kinerjanya yaitu sekitar 40-80 posko terbentuk.
Sedangkan melihat provinsi-provinsi lainnya seperti Aceh yang bisa membentuk posko dengan jumlah yang besar sesuai jumlah desa dan kelurahan. Oleh karena itu pemerintah daerah diminta segera membentuk posko sesuai landasan hukumnya dan menyediakan anggaran yang dibutuhkan.
“Segera lapor kepada Satgas pembentuk operasionalisasi posko di 5 provinsi ini,” tegasnya.
Dia mengimbay masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam seluruh prosesnya. “Dari mulai pembentukan posko, pelaksanaan fungsi posko dan juga menjaga protokol kesehatan agar kenaikan kasus aktif sepeti ini bisa cepat diatasi,” pungkasnya. (JPC/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id