JAKARTA – Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional, Rizki Safari Rakhmat mengungkap 29 daerah belum membayarkan tunjangan profesi guru (TPG) untuk non PNS.
Menurut Rizki, TPG merupakan hak dari setiap guru PNS maupun non PNS yang sudah memiliki sertifikat sebagai pendidik. Dia mempertanyakan alasan 29 daerah tersebut yang tidak kunjung mencairkan dana TPG yang sumbernya dari APBN. “Dana TPG kan bukan dari APBD,” kata Rizki kepada JPNN.com, Minggu (21/3).
Menurut Rizki, sejak 2020 guru honorer sekolah negeri di 29 daerah tidak merasakan dana TPG. Penyebabnya karena terbentur aturan mengenai SK penugasan dari kepala daerah atau dinas setempat.
Rizki mengaku sudah mengonfirmasi masalah TPG ini ke Kemendikbud. Dia juga meminta Kemendikbud memberikan surat edaran agar Dinas Pendidikan membuat surat penugasan bagi guru honorer di sekolah negeri.
Dia berharap TPG bisa diterima tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Tanpa SE Kemendikbud, Dinas Pendidikan tidak berani membuatkan surat penugasan untuk guru non PNS (honorer, red),” ucap Rizki.
Menurut Rizki, Kemendikbud sebenarnya sudah memberikan kelonggaran kepada dinas pendidikan untuk melakukan pencairan TPG. Namun, sebagian daerah tetap bersikukuh. “Kalau di Jawa Barat bisa cair. Jawa Tengah belum cair, begitu juga daerah lainnya,” ujar Rizki.
Sumber: www.fajar.co.id