JAMBI - Rendahnya nilai retribusi yang didapatkan oleh Pemprov Jambi dari kerja sama dengan Hotel Ratu dan WTC Batanghari menjadi sorotan sejumlah pihak. Sebab, sejak awal mula kerjasama, nilai retribusi bagi hasil yang diterima oleh Pemprov Jambi tidak pernah berubah. Hanya Rp 200 hingga Rp 250 juta per tahun. Kondisi ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi perekonomian saat ini. Sehingga harus ada evaluasi kerja sama bagi hasil itu agar Pemprov Jambi mendapatkan bagi hasil yang lebih besar dari yang ada saat ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Erwan Malik mengatakan, pihaknya sudah pasti akan mengevaluasi kembali perjanjian kerjasama itu. Pasca Lebaran Idula Adha, Pemprov akan memanggil pihak terkait untuk membahas evaluasi kerjasama.
“Termasuk pihak Hotel Ratu dan WTC Batanghari,” katanya.
Erwan mengatakan, pihaknya melakukan rapat internal terlebih dahulu untuk menentukan berapa nilai retribusi yang seharusnya dibayar oleh pihak Hotel Ratu dan WTC Batanghari. Setela mendapatkan angka, baru dua pihak ketiga itu dipanggil untuk rapat membahas lebih lanjut.
Saat ini, Pemprov Jambi sedang melakukan pendataan aset yang bisa untuk meningkatkan PAD. “Kemarin kita sudah bergerak ke Angkas Pura II, untuk pengelolaan lahan milik Pemprov Jambi yang dimanfaatkan untuk lahan parkir. Dalam waktu dekat ini, kita bergerak ke Hotel Ratu dan WTC. Kita panggil yang pertama Hotel Ratu, setelah itu baru WTC,” katanya.
Diperkirakan, akan didapat angka retibusi dua atau tiga kali lipat dari yang diterima oleh Pemprov Jambi sekarang ini. Bisa saja angka yang didapatkan bernilai lebih dari Rp 1 miliar. “Dalam hitung-hitungan kita bisa mencapai Rp 1 miliar setiap tahunnya,” papar Erwan.
Nilai retirbusi flat yang tak berubah yang didapat Pemprov Jambi atas Hotel Ratu dan WTC saat ini, sangat jauh lebih rendah dibandingkan dengan aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga lainnya. Sebagai contoh, Kolam Renang Tepian Rajo mampu menyetor Rp 1,3 miliar pertahun. Selanjutnya kerjasama laham milik Pemprov yang digunakan untuk membangun Pasar Modern Angso Duo, disepakati pihak investor menyetor Rp 1,8 miliar dalam setahun.
“Ya makanya tahun ini harus kita selesaikan pembahasannya. Tahun depan supaya bisa langsung terlaksana,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan, untuk evaluasi nilai retribusi bagi hasil Hotel Ratu dan WTC ini, Pemprov Jambi akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jambi.
“Kita akan libatkan BPK, nanti BPK akan melihat juga mengapa potensi yang harusnya didapat Pemprov Jambi dalam kerjasama itu tidak sesuai lagi, jadi kita akan bicara dengan BPK,” ujarnya.
(nur)