Ada Jabatan Kosong Di OPD, Pemprov Jambi Terapkan Dua Mekanisme Pengisian

Ada Jabatan Kosong Di OPD, Pemprov Jambi Terapkan Dua Mekanisme Pengisian

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman-Istimewa/jektvnews.com-

JEKTVNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jambi masih menghadapi kekosongan jabatan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis. Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, beberapa jabatan tersebut saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), di antaranya di RSUD Raden Mattaher, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan, pengisian jabatan kosong tersebut dilakukan melalui dua mekanisme utama yang telah disiapkan pemerintah daerah.

"Untuk pengisian jabatan, ada dua mekanisme yang diterapkan.” kata Sekda Sudirman saat dikonfirmasi.

Menurut Sekda dua mekanisme tersebut adalah, pertama melalui mekanisme assessment, dan ini sudah dilakukan.Selain assessment, mekanisme kedua dilakukan melalui sistem manajemen talenta nasional atau yang dikenal dengan merit system yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat. Dalam sistem ini, ASN dinilai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

“Dari BKN pusat juga sudah dilakukan merit system. Totalnya lebih dari 1.000 ASN yang dinilai, namun tidak seluruhnya berada di eselon II. Ada juga dari eselon III, eselon IV, hingga staf,” ungkapnya.

Sekda melanjutkan, penerapan merit system membuka peluang bagi pejabat eselon III untuk diproyeksikan menduduki jabatan eselon II tanpa harus melalui proses assessment ulang, melainkan melalui mekanisme job fit atau kesesuaian jabatan.

"Ketika sistem ini sudah berjalan, pejabat eselon III bisa diproyeksikan ke eselon II tanpa melalui assessment lagi, cukup dengan job fit. Beberapa langkah ke arah itu sudah kita lakukan,” jelasnya.

Meski demikian, Sudirman menegaskan bahwa penentuan pejabat definitif, khususnya untuk posisi kepala OPD, tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan kualifikasi administratif dan kompetensi teknis semata.

"Untuk menduduki jabatan tertentu tentu ada pertimbangan khusus dari gubernur. Tidak bisa serta-merta karena memenuhi kualifikasi saja, karena menjadi kepala OPD itu harus mampu merepresentasikan kehendak gubernur dan juga menjawab kebutuhan serta harapan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, banyak faktor yang menjadi pertimbangan dalam penempatan jabatan strategis, mulai dari kapasitas kepemimpinan, integritas, hingga kemampuan menjalankan visi dan program pembangunan daerah.

"Jadi memang ada banyak faktor yang dipertimbangkan, bukan hanya soal administratif, tetapi juga kemampuan memimpin dan membawa organisasi ke arah yang diinginkan," ucap Sudirman.

Sumber:

Berita Terkait