Arief menjelaskan isi surat KPU yang dimaksud untuk menghantarkan petikan Keppres yang mencabut Kepres pemecatan Evi oleh Presiden Joko Widodo.
“Poin pertama hanya sekadar berisi penyampaian petikan Kepres 83/P tentang pencabutan Kepres nomor 34/P. Poin kedua saya bacakan utuh, karena berkenaan dengan (Kepres 83/P) angka 1. ‘Diminta saudari segera aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022. Jadi poin nomor dua itu berkenaan dengan angka satu itu,” tegas Arief.
Oleh karena itu, Arief menilai ada salah tafsir dari putusan DKPP terhadap dirinya, jika melihat dua pokok perkara yang diadukan hingga menjatuhkan hukuman pemecatan sebagai ketua KPU tidak sesuai dengan apa yang disampaikan.
“Mereka (DKPP) memahami bahwa ada putusan semacam ini. kemudian ada putusan tentang pelanggaran kode etik,” katanya.
Namun, Arief memastikan KPU akan tetap menindaklanjuti putusan DKPP untuk memecat dirinya sebagai Ketua.
Tapi, dia akan tetap berada di struktural KPU Pusat sebagai Anggota atau Komisioner KPU. Karena putusan DKPP hanya memerintahkan memecat Arief sebagai Ketua.
“Dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, terhadap peraturan perundangan, KPU menindaklanjuti putusan DKPP,” kata Arief Budiman.
Sumber: www.pojoksatu.id