Kakek Berusia 61 Tahun Cabuli Anak Tiri

Rabu 11-12-2019,10:58 WIB

Pamenang, Merangin - Entah Apa Yang Merasuki Kakek Berinisial Y, Warga Kecamatan Pamenang. Pria Berusia 61 Tahun, Tega Melakukan Pencabulan Terhadap Siswa Kelas 4 Sekolah Dasar. Yang Tidak Lain Merupakan Anak Tirinya Sendiri. Kakek Ini Tega Mencabuli Anak Tirinya Sejak Bulan Juni 2018 Hingga Akhir Desember Tahun 2019.

Peristiwa Bermula Saat Keadaan Rumah Sedang Kosong, Kakek Yang Sudah Bau Tanah Ini Melihat Anak Tirinya Tengah Berada Di Dapur. Kemudian Kakek Tersebut Membuka Celana Korban Dan Melampiaskan Nafsu Bejatnya, Pelaku Kemudian Mengancam Korban Agar Tidak Menceritakan Kejadian Ini Kepada Orang Lain.

Tidak Tahan Dengan Perlakuan Ayah Tirinya Yang Selama Ini Dipendam, Akhirnya Korban Menceritakan Perlakuan Bejat Ayahnya Kepada Sang Kakak. Kakak Korban Langsung Melaporkan Kejadian Ini Ke Mapolsek Pamenang. Tidak Butuh Waktu Lama , Pelaku Langsung Dibekuk Di Rumahnya Tanpa Perlawanan.

Penangkapan Ini Dibenarkan Oleh Kapolsek Pamenang, Iptu Fachtur Rahman, Tersangka Telah Diamankan Di Mapolsek Pamenang. Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya, Tersangka Akan Dijerat Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.  Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman 15 Tahun Penjara.

“Ya Betul Sudah Kita Amankan Pelaku Tanpa Perlawanan.”Ujarnya.(RS)

Tags :
Kategori :

Terkait