JAMBI - Maharani Putri Pratama langsung menangis saat mejelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap dirinya. Perempuan berusia 20 tahun ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menetapkan tetap dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim Arfan Yani membacakan putusan pada persidangan Kamis (7/1) kemarin.
Sementara barang bukti dalam perkara tersebut digunakan dalam perkara lain atas nama Weldi Rumais. “Membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas ketua Majelis Hakim pengadilan Negeri Jambi yang memimpin sidang.
Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Maharani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum.
Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram yang dilakukan secara berlanjut. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu yakni diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi yang dibacakan oleh Noraidah pada sidang sebelumnya. Atas putusan ini, majelis hakim juga memberi kesempatan kepada terdakwa untuk pikir-pikir menerima atau melakukan upaya hukum.
Sementara itu, Andimora Hasibuan selaku penasehat hukum Maharani mengatakan, pihaknya masih akan berkordinasi dengan terdakwa. “Kami masih akan komunikasikan dulu dengan terdakwa mengenai putusan ini,” kata Andi Mora. (scn)