JAKARTA - Gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bakal meningkat tajam.
Ini sebagai upaya reformulasi kebijakan kesejahteraan ASN baik PNS maupun PPPK yang bekerja di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T), berisiko tinggi, dan berkinerja tinggi.
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Rini Widyantini mengatakan, adanya peningkatan mulai dari gaji, tunjangan, dan fasilitas diharapkan meningkatkan kinerja serta motivasi PNS serta PPPK.
“Hal ini sangat penting dan harus didorong karena profesi PNS dan PPPK dengan bidang pekerjaan yang kompleks, berisiko tinggi, jauh dari akses pembangunan, membutuhkan insentif dan motivasi,” ujar Deputi Rini di Jakarta, Senin (30/11).
Pada 2020, Lemba Administrasi Negara (LAN) memperoleh mandat melaksanakan penggajian pada level prioritas nasional untuk merumuskan atau mereformulasi kembali model insentif PNS dengan karakteristik khusus.
Karakteristik khusus yang dimaksud adalah PNS berisiko tinggi, yaitu PNS dalam lingkungan dan situasi strategis yang kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya.
Serta PNS yang melaksanakan tugas di wilayah 3T. Oleh karena itu, KemenPAN-RB mendukung penuh kajian terhadap pembaruan kesejahteraan PNS dan PPPK.
Dikatakan, perbaikan sistem kesejahteraan ASN baik PNS maupun PPPK juga selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo. Yakni perlu dilakukan reformasi dalam sistem remunerasi dan sistem pensiun bagi PNS serta jaminan hari tua untuk PPPK yang lebih adil kompetitif dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Reformasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan ASN melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, dukungan fasilitas yang lengkap dan terintegrasi, serta pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya.
Apabila dijabarkan lebih rinci, kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN terbagi menjadi dua, yakni gaji, tunjangan, dan fasilitas serta pensiun (PNS) dan jaminan hari tua (PPPK).
“Ini kebijakan yang masih dalam proses rancangan peraturan pemerintah yang masih dibahas antara KemenPAN-RB, BKN, dan Kementerian Keuangan,” imbuhnya.
Rini turut menyampaikan empat gagasan dalam pelaksanaan reformulasi kesejahteraan PNS dan PPPK. Pertama, PNS dan PPPK ke depan adalah ASN yang berkinerja sangat tinggi. Kedua, pemerintah harus membuat reformulasi konsep kesejahteraan bagi PNS dan PPPK.
Ketiga, menyusun dan mendorong konsep penggajian baru. Keempat, pemenuhan kesejahteraan PNS dan PPPK sisi non-finansial yang mencakup penugasan terarah dan berbobot serta flexible work arrangement.
Kebijakan peningkatan kesejahteraan PNS dan PPPK juga memerhatikan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU ASN No. 5/2014 pasal 79, 80, dan 81. Di mana gaji dan tunjangan fasilitas harus memerhatikan tunjangan yang berbasis kinerja. Indikator kinerja utama (IKU) pegawai menjadi dasar dalam melakukan reformulasi kesejahteraan ASN.
“IKU dari ASN (PNS dan PPPK) itu merupakan hal pokok dan menjadi yang paling elementer pada setiap instansi pemerintah sehingga kinerja ASN dapat terukur,” pungkas Rini. (esy/jpnn)