JAKARTA— Usai viralnya video prajurit TNI teriakkan dukungan ke Habib Rizieq Shihab, Kodam Jaya akan menjatuhkan saksi kepada Kopda Asyari Tri Yudha.
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI), Munarman, mengomentari keputusan tersebut. Dia menilai, tidak tepat jika Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan sanksi ke Kopda Asyari.
“Kurang kerjaan itu petinggi yang memerintahkan hal tersebut,” kata Munarman saat dihubungi jpnn (grup FAJAR), Rabu (11/11/2020).
Sementara itu, Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan menilai tidak tepat penjatuhan sanksi kepada Kopda Asyari setelah muncul video viralnya.
Sebab, kata dia, Kopda Asyari tidak melakukan pelanggaran hukum.
“Tidaklah tepat jika pada personel TNI dimaksud dikenakan sanksi. Oleh karena itu sebaiknya tidak dilakukan,” kata Abdul Chair dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Rabu (11/11).
Kopda Asyari dihukum karena berteriak “Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab”.
Baca juga: Gatot Tolak ke Istana untuk Penganugerahan, KAMI: Demi Menjaga Moral
Teriakan itu seperti terekam dalam video yang viral.
Video itu diambil pada 9 November 2020 saat Kopda Asyari berada di truk militer, dalam perjalanan ke Bandara Soekarno Hatta untuk pengamanan objek vital, sehari sebelum kepulangan Rizieq Shihab.
Menurut Abdul Chair, teriakan Kopda Asyari ialah manusiawi.
Teriakan itu menurutnya sebagai wujud kecintaan terhadap tokoh besar umat Islam yakni Habib Rizieq.
“Personel TNI tersebut saya rasa spontan sebagai wujud ekspresi terhadap kecintaan pada IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab), adalah wajar wujud ekspresi tersebut bagi siapa saja, termasuk personel TNI,” ujar dia.
Sebelumnya, Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar membenarkan adanya aksi seorang prajurit yang berteriak penuh semangat mengucap “Kami bersama Imam Besar Habib Rizieq”, saat berada di truk militer.
Kodam Jaya pun bakal memberikan sanksi ke prajurit tersebut.