Perawat Honorer K2: Pak Jokowi, Tolong Genapkan Kegembiraan PPPK

Minggu 11-10-2020,07:52 WIB

JAKARTA - Para perawat honorer K2 yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bertanya-tanya kapan mereka diangkat secara resmi sehingga bisa menerima gaji dan tunjangan.

Pasalnya sejak Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK diundangkan pada 29 September 2020, para perawat honorer yang lulus seleksi belum melihat tanda-tanda pemberkasan.

"Kami sih berterima kasih kepada Pak Jokowi karena sudah teken perpresnya. Namun, ternyata setelah perpres diteken, jalannya masih panjang," keluh Icha, perawat honorer K2 yang lulus PPPK 2019 kepada JPNN.com, Sabtu (10/10).

Sebagai pengurus Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Brebes, Icha terus dikejar-kejar rekannya untuk menanyakan perkembangan pengangkatan 51.293 PPPK. Dalam pemikiran mereka, begitu Perpres PPPK lengkap, pengangkatan akan mulus.

"Lah kan sebelumnya dibilang kalau sudah lengkap Perpresnya pemberkasan akan berlangsung cepat. Katanya juga NIP PPPK sudah disiapkan Badan Kepegawaian Negara. Mana buktinya," serunya.

Icha menceritakan bagaimana kegembiraan seluruh honorer K2 terutama yang lulus PPPK ketika Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK diteken presiden pada 28 September. Seluruhnya sujud syukur dan diliputi kebahagiaan.

Sayangnya kebahagiaan itu menjadi rasa waswa karena berkembang informasi bila penyerahan SK PPPK dilakukan tahun depan. Itu pun tidak seragam waktunya sehingga bisa memicu kecemburuan sosial.

"Kalau ada daerah yang duluan menetapkan SK PPPK, lainnya lama, akan menimbulkan kecemburuan. Apalagi kami ini sudah 19 bulan menunggu," ucapnya.

Sebagai tenaga kesehatan yang berada di garis depan melawan pandemi COVID-19, Icha berharap pemerintah menyegerakan pengangkatan honorer K2 menjadi PPPK.

"Pak Jokowi, tolong genapkan kegembiraan kami. Kami sudah tidak sabar merasakan gaji PPPK. Agar selanjutnya kami bisa fokus memikirkan nasib honorer K2 yang belum lulus PPPK," tandasnya.(esy/jpnn)

Sumber: www.jpnn.com

Tags :
Kategori :

Terkait