JAMBI - Polresta Jambi berhasil mengamakan 4 orang pria yang merupakan spesialis curanmor yang sering melakukan aksinya di wilayah Hukum Polresta Jambi. Keempat tersangka berhasil diamankan pada Rabu (19/9) lalu.
Empat pelaku spesialis curanmor tersebut yakni Alex Sandra (25), Riky (25) warga Bayung Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Herly (20) warga Kota Jambi dan Jeki Susanto (20) warga Provinsi Sumsel.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian saat di konfirmasi mengatakan bahwa keempat pelaku tersebut merupakan spesialis curanmor yang telah melakukan aksinya di 19 TKP yang ada di Kota Jambi.
“Dari tangan empat pelaku petugas mengamakan sebanyak 9 unit sepeda motor hasil curian," ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian.
Atas perbuatannya keempat pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pemberatan terhadap kendaraan bermotor (Curanmor) dengan ancaman kurungan 7 Tahun penjara. (scn)