Imigrasi Jambi Imbau Masyarakat Waspada Interaksi Dengan Orang Asing Di Media Sosial
--
JEKTVNEWS.COM,- Menyikapi pengungkapan kasus dua warga negara asing asal Yaman, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi dengan orang asing melalui media sosial. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah terjadinya tindak pidana lintas negara, termasuk perdagangan orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence, menyampaikan bahwa kasus dua warga negara Yaman yang mencoba mengurus dokumen perjalanan Republik Indonesia secara tidak sah menjadi peringatan bagi masyarakat akan adanya potensi penyalahgunaan komunikasi lintas negara.
Fenomena ini menunjukkan bahwa komunikasi dengan pihak asing, baik secara langsung maupun melalui media sosial, dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan upaya pelanggaran hukum hingga berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.
Pemerintah melalui jajaran keimigrasian terus berupaya melakukan pencegahan dengan memperketat pengawasan orang asing serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran, janji, ataupun ajakan dari pihak luar negeri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau indikasi pelanggaran keimigrasian sebagai bagian dari upaya bersama dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Sumber:


