Jerat lainnya ialah Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. Penggunaan Pasal 365 KUHP itu karena pelaku juga menguasai harta benda milik korban.
Kenal Cewek di Tinder, Berkencan di Pasar Baru, Berakhir dalam Koper
Jumat 18-09-2020,07:26 WIB
Editor : Ra
Kategori :