JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria berinisial RHW (33).
Korban yang notabene manajer sumber daya manusia perusahaan Jepang itu dihabisi dan dimutilasi di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, pelaku pembunuhan terhadap RWH adalah sepasang kekasih berinisial DAF (26) dan LAS (27). Motif pembunuhan itu ialah menguasai barang-barang berharga milik korban.
“Mereka mengetahui korban memiliki finansial yang dianggap lebih,” ujar Nana dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9). “Kedua tersangka berencana menghabisi nyawa korban.”
Nana menjelaskan, korban mengenal LAS melalui aplikasi Tinder. Selanjutnya RHW dan LAS saling bertukar nomor WhatsApp.
Setelah intens berkomunikasi, RHW dan LAS berkencan. Korban dan cewek berambut dicat pirang itu berkencan di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru pada 9 September 2020.
Singkat kata, RHW dan LAS berhubungan ala suami istri. Ternyata, DAF dan LAS sudah mempersiapkan diri menghabisi RHW.
Nana menjelaskan, DAF yang sebelumnya bersembunyi di kamar mandi langsung beraksi ketika RHW sedang melampiaskan hasrat biologisnya dengan LAS.
“DAF memukul kepala korban dengan batu bata yang sudah disiapkan terlebih dahulu," sambung Nana.
DAF menghantamkan batu ke kepala RHW tiga kali. Tak ketinggalan, LAS menikam RHW dengan pisau tiga kali.
Adapun DAF juga menusuk RHW dengan pisau tujuh kali. "Sehingga korban meninggal," papar Nana.
Setelah korban tak bernyawa lagi, DAF dan RHW keluar apartemen untuk membeli golok dan gergaji. Selanjutnya, pelaku memutilasi korban menjadi 11 bagian.
Potongan tubuh korban lantas dimasukkan ke dalam tas keresek dan koper. Syahdan, pelaku menyembunyikan mayat RHW di lantai 16 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Menurut Nana, kasus itu terungkap setelah keluarga RHW melaporkan hilangnya korban ke kepolisian. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya lantas membentuk tim khusus untuk menyelidikinya.
Hingga akhirnya polisi menemukan tubuh RHW dan menangkap kedua pelaku, Rabu (16/9). Oleh karena itu, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.