Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, Bantah Terima Rp 7 M

Kamis 03-09-2020,16:14 WIB
Reporter : scn

JAMBI-Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan, menjalani sidang perdana kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jambi Rabu (2/9) kemarin.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan secara virtual dari Jakarta, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Yandri Roni.

JPU Tony F Pangaribuan dalam dakwaannya, menyebutkan bahwa, Arfan saat menjadi staf di Dinas ESDM dijanjikan akan diberikan jabatan  sebagai Kepala Bidang Binamarga PUPR Provinsi Jambi dengan catatan harus royal dengan Gubernur Jambi yang saat itu dijabat oleh Zumi Zola.

“Dijadikan Plt kadis dengan syarat terdakwa harus loyal dan siap memberikan sisa comitment fee proyek tahun 2017 dan fee proyek tahun berikutnya untuk keperluan Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Jambi periode tahun 2016 – 2021,” kata Toni.

Atas perintah tersebut, Asrul Pandapotan Sihotang bersama-sama dengan Amidy bertemu dengan terdakwa di hotel Sultan Jakarta untuk menanyakan kesanggupan terdakwa. Dalam pertemuan itu Arfan menyanggupi permintaan tersebut.

“Saat itu saudara Arfan menyanggupi permintaan tersebut, dan tidak lama kemudian saudara Arfan diangkat menjadi Kabid Bina Marga," sebut penuntut umum.

Kemudian hasil pertemuan disampaikan  Asrul kepada Zola, bahwa Arfan menyanggupi permintaan untuk memberikan fee proyek, akhirnya terdakwa diangkat sebagai Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi pada bulan Agustus 2017 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 877/KEP.GUB/BKD-3.2/2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tertanggal 7 Agustus 2017.

Dua pekan berselang, kepala dinas saat itu, Dody Irawan mengundurkan diri, saat itu, Arfan kembali ditawarkan menjadi Plt kadis PUPR Provinsi Jambi, dengan syarat yang sama dan disanggupi oleh terdakwa.

“Setelah menyatakan diri, Arfan dillantik oleh Zumi Zola sebagai Plt Kadis PUPR,” akunya.

Setelah pelantikan usai, Arfan langsung bergerak meminta sejumlah uang kepada rekanan untuk memenuhi janjinya kepada Zola, uang pertama kali yang diserahkanya kepada Zola saat itu sebesar Rp 5 miliar.

”Pertemuan di Hotel Fairmont Jakarta, Arfan hanya memberikan  uang sebesar Rp 5 M, dan meminta waktu untuk memanggil para kontraktok untuk mengumpulkan sisa fee proyek yang ada,” paparnya.

Pada pertemuan antara Arfan dan Asrul di Hotel Mulia Jakarta, potensi fee proyek pada tahun 2017 yang bisa dikumpulkan hanya sebesar Rp 23-Rp 25 M. Pada pertemuan selanjutnya, ternyata fee proyek yang bisa dikumpulkan hanya Rp 4 sampai RP 7 M karena sebagian sudah diambil Apif.

“Uang sejumlah Rp 1,5 M didapat  dari Endria Putra yang diberikan sebanyak 3 kali, Rp 1 M dari Rudy Lidra Amidjaja yang diserahkan pada tanggal 14 November 2017 di rumah Arfan,  selanjutnya  Rp 500 juta dari Agus Rubiyanto yang diserahkan dengan tiga tahap,” ungkapnya.

“Uang sejumlah USD 30.000,00 didapat dari Joe Fandy Yoesman alias Asiang untuk kepentingan Zola yang akan berangkat ke Amerika Serikat. Kemudian uang tersebut diserahkan oleh terdakwa pada bulan September 2017 kepada Zumi Zola Zulkifli melalui Asrul sejumlah USD 20,000 di Kemang Village Jakarta sebelum Zumi Zola Zulkifli berangkat ke Amerika Serikat,” tambahnya.

Uang sejumlah Rp 200 juta dan SGD 100.000  dari Hardono alias Aliang pada tanggal 4 Oktober 2017 di ruang kerja Arfan yang diserahkan oleh Hendri selaku staf  Aliang yang diterima oleh Rinie Anggrainie Putrie selaku staf Arfan.

Tags :
Kategori :

Terkait