“Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, menginstruksikan lintas kementerian lembaga, TNI-Polri, pemerintah daerah mengambil langkah penting untuk bisa menegakkan disiplin masyarakat. Mulai dari persuasif hingga denda dan sanksi,” terang Wiku.
Terpisah, Deputi bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Subandi Sardjoko memaparkan evaluasi terkait kapasitas dan kualitas pelayanan rumah sakit selama pandemi COVID-19.
“Evaluasi dilakukan selama Maret hingga Agustus 2020. Pertama terkait kapasitas tempat tidur dan ruang isolasi rumah sakit yang belum merata untuk pasien COVID-19,” jelas Subandi di Jakarta, Senin (31/8).
Selain itu, peralatan emergensi dan pelayanan intensif yang masih kurang di banyak rumah sakit masih ditemukan. Kemudian manajemen dan tata kelola kasus yang belum siap dalam menghadapi kondisi pandemi atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Yang keempat terdapat disparitas pelayanan tenaga kesehatan khususnya spesialis antarwilayah.
Menurut Subandi, persoalan sistem rujukan pelayanan yang belum adaptif terhadap kondisi darurat nasional juga kerap terjadi. Dia menyebut hal itu perlu diperbaiki.
“Bappenas juga mengevaluasi kurangnya integrasi antarfasilitas pelayanan kesehatan antara Puskesmas, rumah sakit dan laboratorium dalam deteksi serta surveilans kasus. Ini beberapa isu yang masih harus kita tangani bersama. Koordinasi akan terus dilakukan,” urainya.
Koordinasi tersebut, lanjutnya, untuk melihat dan mengevaluasi apa saja yang harus diperkuat dalam menghadapi pandemi COVID-19 dan pascapandemi. Dia juga menyebut kapasitas daerah yang belum merata hingga kini. Terutama wilayah timur Indonesia. “Ini jauh lebih rendah dibandingkan Jawa,” pungkasnya.(rh/fin)