Karyawan Perusahaan Distribusi Gelapkan Uang COD Rp171 Juta

Kamis 29-01-2026,15:50 WIB
Reporter : Heri
Editor : Lilis

JEKTVNEWS.COM,- JAMBI – Seorang karyawan perusahaan distribusi di Kota Jambi harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan uang hasil Cash On Delivery(COD) senilai ratusan juta rupiah. Pelaku sempat mengelabui pihak perusahaan dengan mengaku bahwa uang tersebut hilang akibat kelalaian.

Pelaku berinisial RP (26), warga Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kota Baru. Ia diduga menggelapkan uang COD milik perusahaan tempatnya bekerja. Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan adanya ketidaksesuaian setoran uang COD. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bersama manajemen perusahaan melakukan audit internal serta pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Dari hasil audit, diketahui terdapat 28 transaksi COD dari 26 toko yang tidak disetorkan oleh pelaku. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp171,9 juta. Sebelumnya, pelaku sempat mengaku kepada atasannya bahwa uang COD tersebut jatuh akibat kelalaian. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan data, alasan tersebut dipastikan tidak benar. Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Kenali Asam Bawah dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Baru guna proses hukum lebih lanjut, sekaligus pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lainnya.

Kategori :