JEKTVNEWS.COM,-
KOTA JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus melakukan penindakan terhadap aktivitas illegal mining di kawasan hutan. Sepanjang tahun 2025, puluhan kasus pertambangan ilegal berhasil diungkap. Meski demikian, penegakan hukum di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufiq Nurmandia, dalam Forum Sinergi Strategis Kolaboratif Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, mulai dari sosialisasi di sekolah-sekolah, edukasi melalui peran Bhabinkamtibmas, hingga penindakan langsung di lapangan. Sepanjang tahun 2025, Polda Jambi menangani sebanyak 33 kasus illegal mining dengan total 70 orang tersangka. Dari penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 12 unit ekskavator, uang tunai, serta emas dengan berat lebih dari tujuh kilogram. Namun demikian, Kombes Pol Taufiq mengakui bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan bukan perkara mudah. Petugas kerap berhadapan langsung dengan masyarakat yang dijadikan tameng oleh para pelaku kejahatan. Dalam sejumlah kasus, aparat mengalami kesulitan saat hendak membawa tersangka maupun barang bukti akibat adanya perlawanan di lapangan. Kondisi tersebut menjadi salah satu hambatan utama dalam proses penindakan illegal mining. Meski demikian, Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor serta melakukan penegakan hukum secara tegas. Langkah ini dilakukan guna mencegah eksploitasi hutan secara ilegal dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam di Provinsi Jambi.