Pelaku Curanmor di Depot Air Minum Juga Terlibat Pencurian Buah Pinang

Kamis 23-10-2025,15:57 WIB
Reporter : Heri
Editor : Lilis

JEKTVNEWS.COM,-Pelaku Heri Irawan, warga Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, kembali menjadi sorotan setelah ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor.


Namun, dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan fakta baru bahwa pelaku juga pernah melakukan pencurian buah pinang bersama rekannya yang saat ini masih dalam proses pengembangan.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, mengungkapkan bahwa dari keterangannya, pelaku mengaku telah mencuri sekitar 400 kilogram buah pinang yang jika dirupiahkan senilai Rp5,5 juta. Hasil pencurian tersebut kemudian dijual oleh rekannya, dan uangnya dibagi dua.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan dua perbuatannya sekaligus dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kategori :