BI Pangkas Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor

Sabtu 22-08-2020,09:18 WIB
Reporter : rdi

jektv.co.id - Sektor otomotif siap berlari kencang. Itu setelah Bank Indonesia (BI) mengambil langkah dengan memangkas uang muka kredit kendaraan bermotor.

Sesungguhnya sudah ada kebijakan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 10 persen. Namun, BI menurunkan menjadi nol persen. Harapannya kebijakan ini bisa jadi pelumas untuk mendongkrak penjualan.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan ketentuan yang efektif berlaku 1 Oktober 2020 diharapkan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian. Termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio kredit bermasalah Non Performing Loan (NPL) di bawah 5 persen.

“Ke depan, Bank Indonesia tetap menempuh kebijakan makroprudensial akomodatif sejalan bauran kebijakan yang ditempuh sebelumnya serta bauran kebijakan nasional. Termasuk berbagai upaya untuk memitigasi risiko di sektor keuangan akibat penyebaran Covid-19,” ujarnya, Kamis, 20 Agustus 2020.

Direktur BI Sulsel, Endang Kurnia Saputra, membenarkan kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan ini sebagai langkah untuk mendorong bisnis otomotif kembali bergairah.

Selain itu, sebagai upaya untuk mendorong konsumsi masyarakat dengan harapan ekonomi Sulsel di triwulan III bisa bertumbuh setelah terkontraksi pada triwulan II. “Tetapi kita optimis triwulan III bisa tumbuh walaupun kami belum bisa menghitung,” katanya.

Sementara itu, pelaku bisnis otomotif di Sulsel menyambut senang kebijakan ini. Divisi Promosi PT SJAM, Astam Handayani berkata, kebijakan ini tetap menjadi keputusan pihak pembiayaan. Dealer tentunya menyambut positif, sebab hal ini akan meringankan konsumen memiliki kendaraan.

“Karena lumayan tolakan cicilan belakangan ini, khususnya masa pandemi. Jadi sangat memberi angin segarlah,” kata Astam. Apalagi kata dia, gairah konsumen membeli kendaraan semakin bagus. (rdi/iad)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler