JEKTVNEWS.COM - Pemerintah mengalokasikan pagu Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2026 untuk Provinsi Jambi sebesar Rp 1 triliun.
Angka ini turun 70 persen dibandingkan tahun 2025. Dana bagi hasil tersebut dikucurkan ke provinsi, kota, dan kabupaten di Provinsi Jambi.
Dana Bagi Hasil atau DBH adalah bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu.
DBH dibagikan kepada daerah otonom penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah otonom.
DBH juga dibagikan daerah otonom lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Dana bagi hasil terdiri dari :
- Dana bagi hasil pajak
- Dana bagi hasil sumber daya alam
- Dana bagi hasil perkebunan sawit
Untuk tahun 2026 ini, pemerintah mengalokasikan DBH Jambi Rp 1 triliun.
Angka ini turun hingga 70 persen dari Rp 3,4 triliun di tahun 2025.
Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapatkan DBH terbesar dari kota dan kabupaten di Jambi yakni Rp 267 miliar.
Sumbangan DBH dari pajak Rp 75 miliar, dbh sumber daya alam Rp 188 miliar dan dbh perkebunan sawit Rp 3,8 miliar.