JEKTVNEWS.COM,-Iwan Darmawan, 23 tahun, warga Desa Lumahan, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Merlung, Polres Tanjung Jabung Barat, pada Sabtu malam, 27 September 2025.
Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan warga Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, yang kehilangan sepeda motor. Sebelumnya, korban mendapat informasi dari rekannya bahwa sepeda motor miliknya mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Timur. Untuk memastikan hal tersebut, korban melapor ke polisi.
Ketika korban tiba di lokasi kecelakaan, sepeda motor tersebut memang miliknya, tetapi pelaku langsung melarikan diri. Polisi kemudian mendapatkan laporan bahwa pelaku berada di kawasan PT WKS dan segera bergerak cepat untuk menangkapnya.
Kapolsek Merlung menambahkan bahwa hasil pengembangan menunjukkan pelaku telah melakukan pencurian di beberapa provinsi, seperti Jawa Barat, Lampung, dan Jambi. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Merlung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.