10 Perusahaan Batu Bara Dipanggil ke Senayan, Ini Daftarnya

Jumat 29-08-2025,12:15 WIB
Editor : Sri Junia Putri

JEKTVNEWS, JAKARTA -  Dari hasil pengecekan (klarifikasi) Kementerian Lingkungan Hidup (LH) di lapangan beberapa waktu lalu.  Perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi banyak bermasalah, 10 perusahaan yang kebanyakan beropersi di Koto Boyo (Batanghari) dan sekitarnya ditemukan pengelolaan yang kurang baik.

Salah satunya adanya pengelolan limbah B3 yang tak sesuai aturan pembuangannya. Kemudian terkait reklamasi dan penghijauan. 

Temuan Kementrian LH ini diungkapkan anggota Komisi XII DPR RI dapil Jambi H Cek Endra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 10 perusahaan batu bara di Provinsi Jambi, di DPR RI, Rabu (27/8/2025) sore.

RDP dihadiri seluruh pimpinan dan anggota Komisi XII DPR RI. Termasuk tiga anggota dari Dapil Jambi, yakni DR H Sy Fasha ME, Drs H Cek Endra serta Rocky Chandra.

RDP ini merupakan tindak lanjut dari Kunjungan Kerja (Kunker) yang digelar Komisi XII ke Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.

10 perusahaan yang diundang Komisi XII RDP itu, yakni Dirut PT Kurnia Alam Investama, Dirut PT.Batu Hitam Jaya, Dirut PT Global Indo Alam Lestari, Dirut PT Karya Bumi Baratama, Dirut Tebo Batubara Investama, Dirut PT Minimex Internasional, Dirut PT Surya Global Makmur, Dirut PT Bumi Bara Makmur Mandiri, Dirut PT Sarolangun Bara Prima dan Dirut PT Karya Bungo Pantai Ceria.

CE mengungkapkan Kementerian LH sendiri sudah melakukan cek (klarifikasi) lapangan pada 5 perusahaan yang kebanyakan di Koto Boyo (Batanghari) dan sekitarnya. Hasilnya ditemukan pengelolaan yang kurang baik seperti adanya limbah B3 yang tak sesuai aturan pembuangannya, terkait reklamasi dan penghijauan. 

"Limbah B3 tak diurus secara baik, reklamasi dan revegetasi tanah yang belum ditutup, sehingga hasil klarifikasi lapangan itu memang benar nilai lapor perusahaan ini merah dalam pengelolaan LH. Ditambah juga perusahaan harus mematuhi jaminan reklamasi," kata CE.

Mantan Bupati Sarolangun 2 periode ini berharap agar perusahaan memanfaatkan baik waktu perbaikan yang diberikan 3 bulan, sehingga nilai Proper-nya bisa berubah menjadi hijau.

"Mudah-mudahan di Jambi setelah ini tertib pertambangnya. Kami di DPR tentu ikut membina dan mengawasi agar pertambangan Jambi sesuai aturan," katanya. 

Anggota Komisi XII DPR RI DR H Syarif Fasha ME mengatakan, tidak semua perusahaan batu bara yang mengikuti hearing di Jambi dipanggil ke Senayan, tapi hanya 10 perusahaan saja.

Benar (10 perusahaan, red). Perusahaan yang sudah melakukan perbaikan di lapangan, paska hearing kemarin di Jambi tidak kita undang lagi. Ini hanya perusahaan yang bandel saja,’’ kata Walikota Jambi periode 2013-2023 itu.

Menurut Fasha, dalam hearing tersebut, perusahaan-perusahaan itu diwajibkan melakukan reklamasi dan pascatambang, serta mematuhi semua ketentuan undang-undang yang berlaku, terutama mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

‘’Ini mutlak harus mereka lakukan. Makanya dalam RDP ini, kita juga mengundang beberapa pihak terkait. Seperti Deputi Bidang Pencemaran dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, serta Dirjen Minerba KESDM RI. Deputi dan Dirjen ini, kita minta untuk melakukan pendalaman kepada perusahaan-perusahaan tersebut atas temuan yang ada, patuh atau tidak mereka dalam menjalankan kewajibannya dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,’’ jelasnya.

Selain itu, lanjut Fasha, dalam RDP juga ditegaskan perusahaan atau pelaku usaha pertambangan yang belum melaksanakan atau pun menempatkan jaminan reklamasi pascatambang harus diberi sanksi.

Tags :
Kategori :

Terkait